Selasa, 29 Maret 2016

SELAYANG PANDANG




PROFIL  SKPD
KELURAHAN PENATOI KECAMATAN MPUNDA
 KOTA BIMA




1.     Gambaran Umum SKPD Kelurahan Penatoi
Kelurahan Penatoi adalah salah satu Kelurahan yang berada dalam Wilayah Kecamatan Mpunda dan terletak diwilayah di jantung Kota Bima.  Kelurahan Penatoi merupakan salah satu Kelurahan tertua di Kota Bima yangmempunyai 3 lingkungan (RW) dan 12 RT.
Setelah terjadi pemekaran wilayah pada Tahun 2006, secara geografis dan administrasi pemerintahan daerah wilayah Kelurahan Penatoi semakin sempit. Namun sistem kerja perangkat daerah harus terancang secara sistematimatis dan akurat untuk mewujudkan cita-cita pembangunan menuju masyarakat yang sejahtera.
Kawasan wilayah Kelurahan Penatoi  terdiri dari wilayah permukiman penduduk, areal pertanian, tegalan,. Luas wilayah Kelurahan Penatoi adalah 7400 km2.
Berdasarkan hasil register tahun 2014, sebagian besar dari luas wilayah ini peruntukannya adalah tanah pertanian dengan rincian sebagai berikut :
Tanah Pertanian sawah            : 11 Ha/M2
Tanah untuk fasalitas umum                : 4,5 Ha /M2
Tanah pekarangan/Pemukiman : 30,25 Ha/ M2
Perkuburan                                : 3,5 Ha/ M2
Perkantoran                               : 10 Ha /M2
Tanah – tanah lainnya              : 18 Ha/ M2
Total Luas                                  : 74 Ha
Wilayah strategis Kelurahan Penatoi mempunyai batas – batas wilayah Kelurahan :
Utara                                           :  Kelurahan Rite
Selatan                                        : Kelurahan Lewirato
Barat                                           : Kelurahan Monggonao
Timur                                         : Kelurahan Penaraga
Berdasarkan hasil Registrasi Penduduk yang dilakukan oleh BPS, sampai dengan Tahun 2014 jumlah penduduk Kelurahan Penatoi adalah 5586 jiwa yang terdiri dari laki-laki sejumlah 2400 jiwa dan perempuan 2139 jiwa dengan jumala KK 963 .
Potensi wilayah Kelurahan Penatoi terdiri dari :
1.     Pertaniaan dan Peternakan
2.     Usaha Tahu Tempe
3.     Usaha Mebel
4.     Pedagang / Bakulan

2.        Dasar Hukum

1.   Undang – undang Nomor 13 tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima;
2.      Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 6 tahun 2003 tentang Kewenangan Kota Bima;
3.   Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2005 tentang Kelurahan;
4.      Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pemekaran Kelurahan Penatoi;
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
6.      Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan
7.      Perturan Walikota Bima Nomor 23 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kantor Kelurahan Kota Bima.

3.  SEJARAH SINGKAT PEMBENTUKAN KELURAHAN PENATOI

        Kelurahan Penatoi yang sekarang masuk wilayah Kecamatan Mpunda, merupakan salah satu kelurahan tertua di Kota Bima. sebelumnya masuk kecamatan Rasanae, setelah terbentuk Kota Bima, Penatoi bergabung dengan Rasanae Timur, dalam perkembangan selanjutnya, Penatoi masuk dalam wilayah Kecamatan Mpunda

        Penatoi berasal dari kata pena “ artinya lapangan, toi “ artinya kecil jadi Penatoi “ artinya lapangan kecil. Mengapa di beri nama Penatoi?  Karena sebahagian masyarakat bermukim di kaki / lereng doro toi sebagian kecil saja yang tinggal di  dataran rendah. Penduduk yang tinggal di kampung doro toi ini di sebut Dou Kampo Doro dan Dou Kalate.
        Karena Penatoi mempunyai sawah yang luas dan subur terjadi urbanisasi dari kampung sekitar, pendatang umumnya bermukim di tanah luas sekitar selatan Doro Toi. kelompok ini dengan orang Kalate di sebut Dou Kampo Di  sementara kelompok lainnya bersama Dou Kampo Doro sebagian menempati areal di sebelah timur doro toi di sebut Dou Kampo Ele .Ada juga pendatang baru yang mendiami lewi ( nggaro ) – kebun akhirnya terbentuklah pemukiman baru di selatan Penatoi yang bernama Lewi Rato, sedangkan pemukiman baru di utara desa bernama Lewi Lanco. Pendatang lainnya, sekitar abad 17 dan 18 masehi masuk orang pabelo. suku pabelo ( palibelo ) ini awalnya tinggal di Pena Pali dan daerah sekitar teluk Bima orang - orang pabelo adalah bekas tentara aceh yang membantu Hasanuddin Makasar dalam perang melawan voc belanda. mereka tinggal dan beranak pinak dengan masyarakat Penatoi,  banyak diantara mereka ini sebagai mubaligh islam.
                Urban lain yang bermukim di Penatoi, dari Santri ( Santi ) bahkan orang santi melahirkan tokoh yang kemudian di angkat menjadi ompu ( galarang ) pertama di Penatoi. Beliau bernama jamiun. Sejalan dengan perkembangan waktu terbentuklah struktur pemerintahan .
                dengan perkembangan waktu karna banyaknya dusun - dusun baru, penatoi berubah menjadi salah satu desa gelarang yang mengepalai dusun Kampo Ele, Kampo Di, Kampo Doro, Kalate, Lewirato Dan Lewilanco. Gelarang ini di bantu seorang wakil gelarang atau ompu sampela, yang mengurus administrasi di angkat seorang Juru Tulis.
·             PERNGKAT DESA LAINNYA
1.          Nenti boro atau kemanan dan ketertiban
2.          Ncawu atau menangani bidang pengairan
3.          Ompu so menangani bidang kemakmuran
·             NAMA GELARANG ATAU KEPALA DESA YANG PERNAH MEMIMPIN PENATOI S/D TAHUN 1980
1.  JAMIUN
2.  H. ARSYAD JAMIUN
3.  H. ADNAN H. IBRAHIM
4.  HASAN NURDIN
5.  H. ISMAIL  ( ORANG TUA EBA KASIPAHU )
6.  H. ABDUL AZIS H. M SALEH
7.  H. USMAN WAHAB
8.  H. A RAUF YUNUS
9.   DRS. AMIRUDDIN
10.  SAHLAN, BCKN
11.  RIDWAN
12.  ABUBAKAR MEN
13.  YUSRANSAH
14.  BURHANUDDIN
15.  A. KADIR, S. SOS
16.  M. RIFAID
17.  H. ABDUL MALIK, SE
4.    Sistematika Penulisan.
Sistematika Penyusunan Profil Kelembagaan Kelurahan Penatoi adalah sebagai berikut :
I.           Kata Pengantar
                              1.               Gambaran Umum SKPD Kelurahan Penatoi
                              2.            Dasar Hukum
                              3.            Sejarah dan Pembentukan Singkat SKPD
                              4.            Sistimatika Penulis
                              5.            Moto Kelurahan Penatoi
                              6.            VISI dan MISI
                              7.      Program Unggulan SKPD
                              8.            Susunanan Organisasi
                              9.            Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Masing-Masing Jabatan
                             10.         Bagan Struktur Organisasi
              11. Penutup

5.    MOTTO
Pelayanan yang efektif dan efisien”
Maksud Moto tersebut adalah :
1.      Displin Pelayanan Aparatur sesuai dengan aturan dan ketentuan
2.      Pelayanan yang cepat terhadap masyarakat
3.      Kualitas SDM Aparatur dalam pelayanan yang baik
4.      Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya senantiasa berorientasi kepada pelayanan yang prima sesuai tuntutan masyarakat.


6.    Visi dan Misi
        Visi
Pemerintah Kelurahan Penatoi mempunyai visi :
“ Terwujudnya Kelurahan Penatoi sebagai kelurahan yang maju dan mandiri ”
Dengan rumusan visi tersebut diatas adalah :
1.   Kelurahan Penatoi merupakan daerah pertanian dengan tersedianya lahan pertanian yang terhampar luas diharapkan bisa dikelola secara profesional.
2.   Masyarakat kelurahan Penatoi yang maju dan mandiri ditandai dengan adanya kemajuan dalam hal tingkat pendidikan, kesehatan, dan pendapatan masyarakat yang lebih baik.
3.   Dari aspek rohani ditandai dengan pemahaman masyarakat akan nilai-nilai agama, semakin mantapnya keimaman dan ketakwaan masyarakat serta nilai sosial budaya.

Misi
Misi Pemerintah Kelurahan Penatoi :
“ Meningkatkan Penyelenggaraan Tugas – Tugas Pemerintahan, Pembangunan Dan Pelayanan Kepada Masyarakat ”
Maksud dari misi pembangunan Kelurahan Penatoi adalah :
1.      Meningkatnya kesejahteraan masyarakat petani
2.      Meningkatnya taraf pendidikan, kesehatan dan pendapatan masyarakat
3.      Meningkatnya pemahaman masyarakat akan nilai-nilai agama, keimanan dan ketakwaan masyarakat serta ketahanan sosial budaya

7.    Program Unggulan SKPD
a.       Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
b.      Program Peningkatan Sarana Prasarana Aparatur
c.       Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembanguna
d.      Program Pemberdayaan Masyarakat Untuk Menjaga Ketertiban dan Keamanan
e.       Program Pembinaan dan Peningkatan Pelayanan Keagamaan dan Sosial Kemasyarakatan

Berdasarkan program tersebut diatas hasil yang dicapai oleh Kelurahan adalah :
1.         Meningkatnya pelayanan terhadap masyarakat
2.         Terpeliharanya  Sarana Prasarana Kanor
3.         Meningkatnya Partisipasi Masyarakat Dalam Pembanguna
4.         Meningkatnya Pemberdayaan Masyarakat Untuk Menjaga Ketertiban dan Keamanan.
5.         Meningkatnya Pembinaan dan Peningkatan Pelayanan Keagamaan dan Sosial Kemasyarakatan.
8.    Susunan Organisasi
Sesuai dengan Peraturan Walikota Bima Nomor 23 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kantor Kelurahan Kota Bima.
Susunan Organisasi Kelurahan Terdiri dari :
a.          Lurah;
b.         Sekretariat;
c.          Seksi Pemerintahan;
d.         Seksi Perekonomian;
e.          Seksi Pembangunan;
f.           Seksi Umum dan Keuangan;
g.          Kelompok Jabatan Fungsional.

9.    Rincian Tugas dan Fungsi :
LURAH
(1)     I.A. Lurah mempunyai tugas Membantu Walikota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan dan ketertiban umum serta melaksanakan urusan pemerintahan.
(2)     Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lurah mempunyai fungsi :
a.          Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah Kelurahan;
b.         Pelaksanaan tugas di bidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang dilimpahkan oleh Camat yang menjadi tanggung jawabnya;
c.          Pelaksanaan usaha dalam rangka peningkatan partisipasi dan ketertiban wilayah;
d.         Penyelenggaraan dalam rangka pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah;
e.          Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Sekretariat :
(1)     Sekretaris dipimpin oleh seorang sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah yang mempunyai tugas melakukan pembinaan administrasi kepegawaian, Keuangan, umum, perlengkapan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi pemerintah kelurahan.
(2)     Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi :
a.          Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi Lurah;
b.         Penyelenggara Koordinasi dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh Lurah;
c.          Pelaksanaan pengurusan surat menyurat dan kearsipan;
d.         Pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian;
e.          Pengelolaan administrasi keuangan;
f.           Pelaksanaan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan kelurahan;
g.          Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Lurah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Seksi Pemerintahan :
(1)      Seksi Pemerintahan yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi mempunyai tugas pokok melakukan pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis bidang pemerintahan umum, kepegawaian dan melakukan musyawarah kelurahan serta menyiapkan bahan dan menyusun laporan pemerintahan Kelurahan.
(2)      Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat (1), Kepala seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
a.          Penyusunan program dan kegiatan pemerintah kelurahan;
b.         Pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan;
c.          Pegumpulan dan pengolahan data administrasi pemerintah, ketentraman dan ketertiban;
d.         Memfasilitasi pelaksanaan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan, Ketua RW dan Ketua RT;
e.          Pelaksanaan administrasi pertanahan;
f.           Pelaksanaan fasilitas kegiatan dalam rangka pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum;
g.          Pelaksanaan tugas lain yang di berikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Perekonomian :
(1)  Seksi Perekonomian di pimpin oleh seorang kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Lurah, mempunyai tugas pokok membantu Lurah dalam melaksanakan pengendalian, pembinaan administrasi           perekonomian di Kelurahan.
(2)  Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat ( 1 ), seksi perekonomian mempunyai fungsi :
a.     Pembinaan pelayanan kepada masyarakt di bidang perekonomian;
b.     Pelaksanaan fasilitas kegiatan ekonomi serta swadaya masyarakat;
c.     Pelaksanaan pembinaan terhadap koperasi, UMKM dan lembaga keuangan mikro formal maupun lembaga keuangan pembiayaan informal;
d.     Fasilitasi pelaksanaan pembinaan pengelolaan lingkungan hidup;
e.     Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pembangunan :
(1)      Seksi Pembangunan di pimpin oleh seorang kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah mempunyai tugas pokok melakukan pembinaan pelaksanaan pembangunan serta partisipasi masyarakat di kelurahan.
(2)      Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pembangunan mempunyai fungsi :
a.          Pengkoordinasi pembangunan serta menjaga dan memelihara prasarana dan  sarana fisik di lingkungan kelurahan;
b.         Penyiapan bahan – bahan dalam rangka memasyarakatkan lembaga ketahanan masyarakat Kelurahan;
c.          Pengumpulkan bahan dan menyusun laporan di bidang pembangunan;
d.         Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
7
Seksi Umum dan Keuangan :
(1)      Seksi Umum dan Keuangan di pimpin oleh seorang kepala seksi berada di bawah dan bertanggung jawab Kepada Lurahan mempunyai tugas pokok membantu Lurah dalam menyiapkan bahan penyusunan urusan pelayanan umum dan keuangan.
(2)      Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat (1), Kepala Seksi Umum dan Keuangan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
a.          Pelaksanaan administrasi umum dan keuangan;
b.         Pelaksanaan unsur perlengkapan, inventaris dan keuangan kelurahan;
c.          Pengaturan penyelenggaraan rapat – rapat dinas dan upacara;
d.         Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh atasan sesuai dengan bidang  tugasnya.

Kelompok Jabatan Fungsional  :                          
Kelompok Jabatan Fungsinal mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pemerintahan sesuai keahlian dan kebutuhan antara lain :
(1)      Kelompok jabatan fungsional sebagaimana di maksud terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam kelompok sesuai dengan bidang keahlian yang di tentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja pemerintah daerah;
(2)      Setiap Kelompok jabatan fungsional sebagaimana di maksud di pimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang di tunjuk oleh walikota dan bertanggung jawab kepada lurah;
(3)      Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana di maksud sesuai ketentuan peraturan perundang –undangan yang berlaku.

Sumberdaya Aparatur :
Jumlah aparatur Pada Kantor Kelurahan Penatoi terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 7 (Delapan) orang, CPNS 2 (Dua) orang dan beberapa tenaga sukarela. Adapun rinciannya yaitu Lurah, Sekretaris, Kasi Ekonomi, Kasi Pembangunan, Kasi Umum dan Keuangan,  Staf 3 orang dan dibantu oleh beberapa Staf Sukarela. Bila dilihat dari Struktur Organisasi.




PENUTUP

Penyusunan Profil Kelembagaan SKPD Kelurahan Penatoi Tahun 2015 merupakan dokumen yang disusun dengan mengacu pada visi dan misi SKPD-Kelurahan Penatoi yang merupakan komitmen seluruh stakeholder sebagaimana dibahas Renstra, Renja dan Lakip Kelurahan Penatoi.
Dalam rangka pelaksanaan Penyusunan Profil Kelembagaan Kelurahan Penatoi, maka perlu ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut :
a.       Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah Kelurahan Penatoi serta masyarakat.
b.      Satuan Kerja Perangkat Daerah Kelurahan Penatoi  berkewajiban untuk menyusun Profil Kelembagaan SKPD Kelurahan yang memuat visi, misi, program unggulan, Rincian Tugas dan Fungsi dengan berpedoman Peraturan Walikota Bima Nomor 23 Tahun 2015.
Kami berharap mudah-mudahan Penyusunan Profil Kelembagaan ini dapat berguna sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas-tugas pokok dan fungsi pemerintahan sebagai wujud tanggung jawab untuk lebih memperbaiki kualitas pelayanan yang prima kepada masyarakat luas dimasa-masa mendatang.