Selasa, 15 Maret 2016

Kelompok Jabatan Fungsional


Kelompok Jabatan Fungsional  :                          
Kelompok Jabatan Fungsinal mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pemerintahan sesuai keahlian dan kebutuhan antara lain :
(1)      Kelompok jabatan fungsional sebagaimana di maksud terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam kelompok sesuai dengan bidang keahlian yang di tentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja pemerintah daerah;
(2)      Setiap Kelompok jabatan fungsional sebagaimana di maksud di pimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang di tunjuk oleh walikota dan bertanggung jawab kepada lurah;
(3)      Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana di maksud sesuai ketentuan peraturan perundang –undangan yang berlaku.

Sumberdaya Aparatur :
Jumlah aparatur Pada Kantor Kelurahan Penatoi terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 8 (Delapan) orang, CPNS 2 (Dua) orang dan beberapa tenaga sukarela. Adapun rinciannya yaitu Lurah, Sekretaris, Kasi Ekonomi, Kasi Pembangunan, Kasi Umum dan Keuangan,  Staf 3 orang dan dibantu oleh beberapa Staf Sukarela. Bila dilihat dari Struktur Organisasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar