Kelompok
Jabatan Fungsional :
Kelompok
Jabatan Fungsinal mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pemerintahan
sesuai keahlian dan kebutuhan antara lain :
(1)
Kelompok
jabatan fungsional sebagaimana di maksud terdiri dari sejumlah tenaga dan
jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam kelompok sesuai dengan bidang
keahlian yang di tentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja pemerintah
daerah;
(2)
Setiap
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana di maksud di pimpin oleh seorang tenaga
fungsional senior yang di tunjuk oleh walikota dan bertanggung jawab kepada
lurah;
(3)
Jenis dan
jenjang jabatan fungsional sebagaimana di maksud sesuai ketentuan peraturan
perundang –undangan yang berlaku.
Sumberdaya
Aparatur :
Jumlah aparatur Pada Kantor Kelurahan Penatoi
terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 8 (Delapan) orang, CPNS 2
(Dua) orang dan beberapa tenaga sukarela. Adapun rinciannya yaitu Lurah,
Sekretaris, Kasi Ekonomi, Kasi Pembangunan, Kasi Umum dan Keuangan, Staf 3 orang dan dibantu oleh beberapa Staf
Sukarela. Bila dilihat dari Struktur Organisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar