PROFIL
SKPD
KELURAHAN PENATOI KECAMATAN MPUNDA
KOTA
BIMA
1. Gambaran
Umum SKPD Kelurahan Penatoi
Kelurahan Penatoi adalah salah satu Kelurahan
yang berada dalam Wilayah Kecamatan Mpunda dan terletak diwilayah di jantung
Kota Bima. Kelurahan Penatoi merupakan
salah satu Kelurahan tertua di Kota Bima yangmempunyai 3 lingkungan (RW) dan 12
RT.
Setelah terjadi pemekaran wilayah pada Tahun
2006, secara geografis dan administrasi pemerintahan daerah wilayah Kelurahan
Penatoi semakin sempit. Namun sistem kerja perangkat daerah harus terancang
secara sistematimatis dan akurat untuk mewujudkan cita-cita pembangunan menuju
masyarakat yang sejahtera.
Kawasan wilayah Kelurahan Penatoi terdiri dari wilayah permukiman penduduk,
areal pertanian, tegalan,. Luas
wilayah Kelurahan Penatoi adalah 7400 km2.
Berdasarkan hasil register tahun 2014,
sebagian besar dari luas wilayah ini peruntukannya adalah tanah pertanian
dengan rincian sebagai berikut :
Tanah Pertanian sawah : 11 Ha/M2
Tanah untuk fasalitas umum : 4,5 Ha /M2
Tanah pekarangan/Pemukiman : 30,25 Ha/ M2
Perkuburan : 3,5 Ha/ M2
Perkantoran : 10 Ha /M2
Tanah – tanah lainnya : 18 Ha/ M2
Total Luas : 74 Ha
Wilayah strategis Kelurahan Penatoi mempunyai
batas – batas wilayah Kelurahan :
Utara : Kelurahan Rite
Selatan : Kelurahan
Lewirato
Barat : Kelurahan Monggonao
Timur :
Kelurahan Penaraga
Berdasarkan hasil Registrasi Penduduk yang
dilakukan oleh BPS, sampai dengan Tahun 2014 jumlah penduduk Kelurahan Penatoi
adalah 5586 jiwa yang terdiri dari laki-laki sejumlah 2400 jiwa dan perempuan
2139 jiwa dengan jumala KK 963 .
Potensi wilayah Kelurahan Penatoi terdiri
dari :
1.
Pertaniaan
dan Peternakan
2.
Usaha Tahu
Tempe
3.
Usaha Mebel
4.
Pedagang /
Bakulan
2.
Dasar Hukum
1.
Undang –
undang Nomor 13 tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima;
2.
Peraturan
Daerah Kota Bima Nomor 6 tahun 2003 tentang Kewenangan Kota Bima;
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 73 tahun 2005 tentang Kelurahan;
4.
Peraturan
Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pemekaran Kelurahan Penatoi;
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
6.
Peraturan
Daerah Kota Bima Nomor 5 tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan,
Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan
7.
Perturan
Walikota Bima Nomor 23 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kantor
Kelurahan Kota Bima.
3. SEJARAH
SINGKAT PEMBENTUKAN KELURAHAN PENATOI
Kelurahan Penatoi yang sekarang masuk
wilayah Kecamatan Mpunda, merupakan salah satu kelurahan tertua di Kota Bima.
sebelumnya masuk kecamatan Rasanae, setelah terbentuk Kota Bima, Penatoi
bergabung dengan Rasanae Timur, dalam perkembangan selanjutnya, Penatoi masuk
dalam wilayah Kecamatan Mpunda
Penatoi berasal dari kata “ pena “ artinya lapangan, “ toi “ artinya kecil jadi “ Penatoi
“ artinya lapangan kecil. Mengapa di beri nama Penatoi? Karena sebahagian masyarakat bermukim di kaki
/ lereng doro toi sebagian kecil saja yang tinggal di dataran rendah. Penduduk yang tinggal di
kampung doro toi ini di sebut Dou Kampo Doro dan Dou
Kalate.
Karena Penatoi mempunyai sawah yang luas
dan subur terjadi urbanisasi dari kampung sekitar, pendatang umumnya bermukim
di tanah luas sekitar selatan Doro Toi. kelompok ini dengan orang Kalate
di sebut Dou Kampo Di sementara
kelompok lainnya bersama Dou Kampo Doro sebagian menempati
areal di sebelah timur doro toi di sebut Dou Kampo Ele .Ada juga pendatang
baru yang mendiami lewi ( nggaro ) – kebun akhirnya terbentuklah pemukiman baru di
selatan Penatoi yang bernama Lewi Rato, sedangkan pemukiman baru
di utara desa bernama Lewi Lanco. Pendatang lainnya,
sekitar abad 17 dan 18 masehi masuk orang pabelo. suku pabelo ( palibelo
) ini awalnya tinggal di Pena
Pali dan daerah sekitar teluk Bima orang - orang pabelo adalah bekas
tentara aceh yang membantu Hasanuddin
Makasar dalam perang melawan voc belanda. mereka tinggal dan beranak pinak
dengan masyarakat Penatoi, banyak diantara
mereka ini sebagai mubaligh islam.
Urban
lain yang bermukim di Penatoi, dari Santri ( Santi ) bahkan orang santi
melahirkan tokoh yang kemudian di angkat menjadi ompu ( galarang ) pertama di Penatoi.
Beliau bernama jamiun. Sejalan dengan perkembangan waktu terbentuklah struktur
pemerintahan .
dengan
perkembangan waktu karna banyaknya dusun - dusun baru, penatoi berubah menjadi
salah satu desa gelarang yang
mengepalai dusun Kampo Ele, Kampo Di, Kampo Doro, Kalate, Lewirato Dan
Lewilanco. Gelarang ini di bantu seorang wakil gelarang atau ompu sampela, yang mengurus
administrasi di angkat seorang Juru
Tulis.
·
PERNGKAT
DESA LAINNYA
1.
Nenti boro atau kemanan dan ketertiban
2.
Ncawu atau menangani bidang pengairan
3.
Ompu so menangani bidang kemakmuran
·
NAMA
GELARANG ATAU KEPALA DESA YANG PERNAH MEMIMPIN PENATOI S/D TAHUN 1980
1. JAMIUN
2. H. ARSYAD JAMIUN
3. H. ADNAN H. IBRAHIM
4. HASAN NURDIN
5. H. ISMAIL
( ORANG TUA EBA KASIPAHU )
6. H. ABDUL AZIS H. M SALEH
7. H. USMAN WAHAB
8. H. A RAUF YUNUS
9. DRS.
AMIRUDDIN
10. SAHLAN, BCKN
11. RIDWAN
12. ABUBAKAR MEN
13. YUSRANSAH
14. BURHANUDDIN
15. A.
KADIR, S. SOS
16. M.
RIFAID
17. H.
ABDUL MALIK, SE
4. Sistematika Penulisan.
Sistematika Penyusunan Profil Kelembagaan
Kelurahan Penatoi adalah sebagai berikut :
I.
Kata
Pengantar
1.
Gambaran
Umum SKPD Kelurahan Penatoi
2.
Dasar Hukum
3.
Sejarah dan
Pembentukan Singkat SKPD
4.
Sistimatika
Penulis
5.
Moto
Kelurahan Penatoi
6.
VISI dan
MISI
7.
Program
Unggulan SKPD
8.
Susunanan
Organisasi
9.
Rincian
Tugas Pokok dan Fungsi Masing-Masing Jabatan
10.
Bagan
Struktur Organisasi
11.
Penutup
5. MOTTO
“Pelayanan
yang efektif dan efisien”
Maksud Moto tersebut adalah :
1. Displin Pelayanan Aparatur sesuai dengan
aturan dan ketentuan
2. Pelayanan yang cepat terhadap masyarakat
3. Kualitas SDM Aparatur dalam pelayanan yang
baik
4. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya
senantiasa berorientasi kepada pelayanan yang prima sesuai tuntutan masyarakat.
6. Visi
dan Misi
Visi
Pemerintah Kelurahan Penatoi mempunyai visi :
“
Terwujudnya Kelurahan Penatoi sebagai kelurahan yang maju dan mandiri ”
Dengan rumusan visi tersebut diatas adalah :
1. Kelurahan
Penatoi merupakan daerah pertanian dengan tersedianya lahan pertanian yang
terhampar luas diharapkan bisa dikelola secara profesional.
2. Masyarakat
kelurahan Penatoi yang maju dan mandiri ditandai dengan adanya kemajuan dalam
hal tingkat pendidikan, kesehatan, dan pendapatan masyarakat yang lebih baik.
3. Dari
aspek rohani ditandai dengan pemahaman masyarakat akan nilai-nilai agama,
semakin mantapnya keimaman dan ketakwaan masyarakat serta nilai sosial budaya.
Misi
Misi
Pemerintah Kelurahan Penatoi :
“
Meningkatkan Penyelenggaraan Tugas – Tugas Pemerintahan, Pembangunan Dan
Pelayanan Kepada Masyarakat ”
Maksud dari
misi pembangunan Kelurahan Penatoi adalah :
1. Meningkatnya kesejahteraan masyarakat petani
2. Meningkatnya taraf pendidikan, kesehatan dan
pendapatan masyarakat
3. Meningkatnya pemahaman masyarakat akan
nilai-nilai agama, keimanan dan ketakwaan masyarakat serta ketahanan sosial
budaya
7. Program Unggulan SKPD
a.
Program
Pelayanan Administrasi Perkantoran
b.
Program
Peningkatan Sarana Prasarana Aparatur
c.
Program
Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembanguna
d.
Program
Pemberdayaan Masyarakat Untuk Menjaga Ketertiban dan Keamanan
e.
Program
Pembinaan dan Peningkatan Pelayanan Keagamaan dan Sosial Kemasyarakatan
Berdasarkan
program tersebut diatas hasil yang dicapai oleh Kelurahan adalah :
1.
Meningkatnya
pelayanan terhadap masyarakat
2.
Terpeliharanya Sarana Prasarana Kanor
3.
Meningkatnya
Partisipasi Masyarakat Dalam Pembanguna
4.
Meningkatnya
Pemberdayaan Masyarakat Untuk Menjaga Ketertiban dan Keamanan.
5.
Meningkatnya
Pembinaan dan Peningkatan Pelayanan Keagamaan dan Sosial Kemasyarakatan.
8. Susunan
Organisasi
Sesuai
dengan Peraturan Walikota Bima Nomor 23 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas dan
Fungsi Kantor Kelurahan Kota Bima.
Susunan
Organisasi Kelurahan Terdiri dari :
a.
Lurah;
b.
Sekretariat;
c.
Seksi
Pemerintahan;
d.
Seksi
Perekonomian;
e.
Seksi
Pembangunan;
f.
Seksi Umum
dan Keuangan;
g.
Kelompok
Jabatan Fungsional.
9. Rincian Tugas dan Fungsi :
LURAH
(1) I.A. Lurah mempunyai tugas Membantu Walikota dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan dan ketertiban
umum serta melaksanakan urusan pemerintahan.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Lurah mempunyai fungsi :
a.
Pelaksanaan
Kegiatan Pemerintah Kelurahan;
b.
Pelaksanaan
tugas di bidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang dilimpahkan oleh
Camat yang menjadi tanggung jawabnya;
c.
Pelaksanaan
usaha dalam rangka peningkatan partisipasi dan ketertiban wilayah;
d.
Penyelenggaraan
dalam rangka pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah;
e.
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Sekretariat :
(1)
Sekretaris
dipimpin oleh seorang sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Lurah yang mempunyai tugas melakukan pembinaan administrasi kepegawaian,
Keuangan, umum, perlengkapan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan dan
memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi
pemerintah kelurahan.
(2)
Untuk
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat
mempunyai fungsi :
a.
Pengkoordinasian
pelaksanaan tugas dan fungsi Lurah;
b.
Penyelenggara
Koordinasi dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh
Lurah;
c.
Pelaksanaan
pengurusan surat menyurat dan kearsipan;
d.
Pelaksanaan
urusan administrasi kepegawaian;
e.
Pengelolaan
administrasi keuangan;
f.
Pelaksanaan
urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan kelurahan;
g.
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan Lurah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Seksi Pemerintahan :
(1)
Seksi
Pemerintahan yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi mempunyai tugas pokok
melakukan pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis bidang
pemerintahan umum, kepegawaian dan melakukan musyawarah kelurahan serta
menyiapkan bahan dan menyusun laporan pemerintahan Kelurahan.
(2)
Untuk
menyelenggarakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat (1), Kepala seksi
Pemerintahan mempunyai fungsi :
a.
Penyusunan
program dan kegiatan pemerintah kelurahan;
b.
Pemberian
pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan;
c.
Pegumpulan
dan pengolahan data administrasi pemerintah, ketentraman dan ketertiban;
d.
Memfasilitasi
pelaksanaan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan, Ketua
RW dan Ketua RT;
e.
Pelaksanaan
administrasi pertanahan;
f.
Pelaksanaan
fasilitas kegiatan dalam rangka pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum;
g.
Pelaksanaan
tugas lain yang di berikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Perekonomian :
(1) Seksi
Perekonomian di pimpin oleh seorang kepala seksi yang berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Lurah, mempunyai tugas pokok membantu Lurah dalam
melaksanakan pengendalian, pembinaan administrasi perekonomian
di Kelurahan.
(2) Untuk
menyelenggarakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat ( 1 ), seksi
perekonomian mempunyai fungsi :
a. Pembinaan
pelayanan kepada masyarakt di bidang perekonomian;
b. Pelaksanaan
fasilitas kegiatan ekonomi serta swadaya masyarakat;
c. Pelaksanaan pembinaan terhadap koperasi, UMKM
dan lembaga keuangan mikro formal maupun lembaga keuangan pembiayaan informal;
d. Fasilitasi
pelaksanaan pembinaan pengelolaan lingkungan hidup;
e. Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh
atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pembangunan :
(1)
Seksi
Pembangunan di pimpin oleh seorang kepala seksi yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Lurah mempunyai tugas pokok melakukan pembinaan
pelaksanaan pembangunan serta partisipasi masyarakat di kelurahan.
(2)
Untuk
menyelenggarakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat (1), Kepala Seksi
Pembangunan mempunyai fungsi :
a.
Pengkoordinasi
pembangunan serta menjaga dan memelihara prasarana dan sarana fisik di lingkungan kelurahan;
b.
Penyiapan
bahan – bahan dalam rangka memasyarakatkan lembaga ketahanan masyarakat
Kelurahan;
c.
Pengumpulkan
bahan dan menyusun laporan di bidang pembangunan;
d.
Pelaksanaan
tugas lain yang di berikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
7
Seksi Umum
dan Keuangan :
(1)
Seksi Umum
dan Keuangan di pimpin oleh seorang kepala seksi berada di bawah dan
bertanggung jawab Kepada Lurahan mempunyai tugas pokok membantu Lurah dalam
menyiapkan bahan penyusunan urusan pelayanan umum dan keuangan.
(2)
Untuk
menyelenggarakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat (1), Kepala Seksi Umum
dan Keuangan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
a.
Pelaksanaan
administrasi umum dan keuangan;
b.
Pelaksanaan
unsur perlengkapan, inventaris dan keuangan kelurahan;
c.
Pengaturan
penyelenggaraan rapat – rapat dinas dan upacara;
d.
Melaksanakan
tugas lain yang di berikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Kelompok
Jabatan Fungsional :
Kelompok
Jabatan Fungsinal mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pemerintahan
sesuai keahlian dan kebutuhan antara lain :
(1)
Kelompok
jabatan fungsional sebagaimana di maksud terdiri dari sejumlah tenaga dan
jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam kelompok sesuai dengan bidang
keahlian yang di tentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja pemerintah
daerah;
(2)
Setiap
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana di maksud di pimpin oleh seorang tenaga
fungsional senior yang di tunjuk oleh walikota dan bertanggung jawab kepada
lurah;
(3)
Jenis dan
jenjang jabatan fungsional sebagaimana di maksud sesuai ketentuan peraturan
perundang –undangan yang berlaku.
Sumberdaya
Aparatur :
Jumlah aparatur Pada Kantor Kelurahan Penatoi
terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 7 (Delapan) orang, CPNS 2
(Dua) orang dan beberapa tenaga sukarela. Adapun rinciannya yaitu Lurah,
Sekretaris, Kasi Ekonomi, Kasi Pembangunan, Kasi Umum dan Keuangan, Staf 3 orang dan dibantu oleh beberapa Staf
Sukarela. Bila dilihat dari Struktur Organisasi.
PENUTUP
Penyusunan
Profil Kelembagaan SKPD Kelurahan Penatoi Tahun 2015 merupakan dokumen yang
disusun dengan mengacu pada visi dan misi SKPD-Kelurahan Penatoi yang merupakan
komitmen seluruh stakeholder sebagaimana dibahas Renstra, Renja dan Lakip
Kelurahan Penatoi.
Dalam rangka
pelaksanaan Penyusunan Profil Kelembagaan Kelurahan Penatoi, maka perlu
ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut :
a. Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah
Kelurahan Penatoi serta masyarakat.
b. Satuan Kerja Perangkat Daerah Kelurahan
Penatoi berkewajiban untuk menyusun
Profil Kelembagaan SKPD Kelurahan yang memuat visi, misi, program unggulan,
Rincian Tugas dan Fungsi dengan berpedoman Peraturan Walikota Bima Nomor 23
Tahun 2015.
Kami berharap mudah-mudahan Penyusunan Profil
Kelembagaan ini dapat berguna sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas-tugas pokok
dan fungsi pemerintahan sebagai wujud tanggung jawab untuk lebih memperbaiki
kualitas pelayanan yang prima kepada masyarakat luas dimasa-masa mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar